
Jumat, 02 April 2021 – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Grobogan, Bersama Tim Gabungan Melakukan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/603/2021. tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan.

Petugas melakukan teguran dan penutupan Toko, Rumah Makan, Cafe, PKL dan Angkringan yang masih buka. Kepada pengelola usaha kami himbau untuk mematuhi jam operasional sesuai Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/603/2021
Selalu taati peraturan dan Protokol Kesehatan yang ada & jangan lupa 5 M, memakai maskernya kalau keluar rumah, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
