
Minggu, 25 April 2021, Satpol PP kabupaten Grobogan melakukan kegiatan dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19, sesuai Perbup Grobogan No 48/2020 dan Pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan Inmendagri No 09 Tahun 2021 dan Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor : 360/871/2021 di wilayah kecamatan Toroh


Petugas Melakukan Pengawasan cafe karaoke terpantau tutup dan Petugas melakukan menutup paksa toko swalayan dan mematuhi jam operasional sesuai aturan SE Bupati Nomor : 360/871/2021

Selama kegiatan pengawasan petugas juga menghimbau kepada pengelola, pengunjung dan masyarakat sekitar agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19
