
Rabu, 09 April 2025 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah kabupaten Grobogan khusunya di Zona Merah Alun - Alun Purwodadi, Zona Merah Jl. Sutomo dan Sepanjang Jl. R. Suprapto kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli menegur PKL yang berjualan di sepanjang Jl. R. Suprapto dan Alun - Alun Purwodadi. Petugas menghimbau agar segera mengemasi lapak jualannya dan bergegas meninggalkan lokasi.
