
Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas menindak lanjuti laporan ODGJ di perumahan petra geria. Saat sampai di TKP kondisi ODGJ sedang istirahat, namun saat diamankan petugas ODGJ tersebut masih sanggup berjalan tertatih dengan dampingan oleh petugas.
