
Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di Bunderan Simpang Lima dan Perempatan Yakkum kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli di titik lokasi Zona merah yang sering di gunakan berjualan PKL di lokasi area kota purwodadi dan ada beberapa PKL yang masih melanggar peraturan dan petugas menghimbau agar segera meninggalkan tempat tersebut. Kemudian dilanjutkan patroli di perempatan Yakkum ada pengamen yang mengamen di perempatan tersebut kemudian petugas membawa pengamen tersebut ke kantor agar di beri pengarahan.