
Senin, 06 Oktober 2025 pukul 07.30 WB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka evakuasi ODGJ di Jl. A.Yani (Depan Adira Finance) dan Jl. Dr.Soetomo kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas mendapat laporan aduan dari masyarakat terkait OGDJ, Petugas Regu Siaga Pagi bersama PNS melaksanakan Evakuasi OGDJ di Jl.A Yani (Depan ADIRA Finance Purwodadi kemudian dibawa ke RSUD untuk di rawat. Petugas bersama PNS melaksanakan patoli di titik zona merah dan menemukan beberapa PKL yang masih berjualan dan petugas menghimbau PKL tersebut untuk segera meninggalkan lokasi tersebut.
