Rabu, 08 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di titik lokasi Zona merah yang sering di gunakan berjualan PKL di lokasi area kota purwodadi dan ada beberapa PKL yang masih melanggar peraturan dan petugas menghimbau agar segera meninggalkan tempat tersebut