
Rabu, 15 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja bersama dinas terkait melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Toroh kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.4 Tahun 2023 tentang Ketertiban umum,ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas Gabungan melaksanakan patroli dan penertiban PGOT di Kec. Purwodadi dan Kec. Toroh telah menertibkan PGOT di sejumlah titik : Pasar Induk : 1 orang/ lk, Jl.lingkar: 1 orang/ p, Jl.Sutomo: 1 orang/ lk, Jl.Gajah mada: 2 orang / lk dan p. Selanjutnya PGOT di bawa di selter Dinas Sosial
