
Rabu, 18 Februari 2026 pukul 11.15 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dala rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas Satpol pp bersama dinas kesehatan melaksanakan penertiban OGDJ yang meresahkan warga. Kemudian di bawa ke RSUD untuk penanganan lebih lanjut.
