
Selasa, 5 Mei 2026 pukul 10.00 Wib Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas bersama Dinas Perdagangan melaksanakan sosialisasi ke sejumlah PKL di Area Pasar Induk Purwodadi. Di koordinasi oleh Kabid Penegak Perda ( Bpk. Muhari ) petugas menegur 13 PKL di sepanjang Jl. Brigjen Katamso dan 8 PKL di sepanjang Jl. A. Yani. Sosialisasi ini di lakukan guna mengingatkan kepada semua PKL akan larangan berjualan di atas trotoar karena fungsi trotoar untuk pejalan kaki bukan untuk berjualan. Petugas juga memberikan teguran bagi pemilik toko yang mendisplay barang dagangan di trotoar dan mendirikan bangunan atap secara permanen di atas trotoar.