
Kamis, 7 Mei 2026 pukul 16.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik lokasi Zona Merah menegur PKL yang berjualan di Depan RSUD dr. Raden Soedjati , petugas menghimbau untuk segera pindah dari lokasi. Kemudian petugas melanjutkan patroli dan menemukan beberapa pkl yg masih berjualan di jl. dr.sutomo di depan RSI dan tindakan petugas menghimbau agar segera meninggalkan lokasi tersebut
