
Jum’at, 8 Mei 2026 pukul 10.00 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan penertiban PGOT diwilayah Kabpaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023
Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas bersama Kasi Kerja Sama (Bpk. Gunawan Cahyo U., SST., MPH.) menindaklanjuti laporan warga mengevakuasi ODGJ yang berlokasi di sekitar Pasar Genuk Suran. ODGJ tanpa identitas tersebut kabur dari Shalter sekitar Satu minggu yang lalu dengan cara menjebol Tralis kantor Dinas Sosial. Petugas mengevakuasi ODGJ tersebut di pinggir jalan dengan kondisi tidur. Kemudian yang bersangkutan di bawa ke Dinas Sosial untuk membersihkan diri dan selanjutkan di bawa ke RSUD dr. Raden Soedjati untuk penanganan lebih lanjut.