Patroli Dalam Rangka Penertiban ODGJ Di Wilayah Kabupaten Grobogan

Cetak

Sabtu, 9 Mei 2026 pukul 16.20 WIB Satuan Polisi Pamong Praja dengan dinas terkait melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban ODGJ diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas bersama Dinas Kesehatan yang di koordinasi Kabid GAKDA (Bpk. Muhari) menindaklanjuti laporan warga mengevakuasi ODGJ yang meresahkan yang berlokasi di Masjid Pondok Pelita (Belakang Hotel Lucky) di Depan Pasar Agro Jl. Gajah Mada. ODGJ tersebut meresahkan lantaran membawa senjata tajam berupa Pisau yang di taruh di dalam tas. Saat petugas hendak mengevakuasi ODGJ tersebut dalam kondisi tidur di dalam Masjid, yang kemudian sempat kabur masuk ke area Pasar Agro. Sempat mengamuk namun petugas berhasil mengevakuasi dan selanjutkan di bawa ke RSUD dr. Raden Soedjati untuk penanganan lebih lanjut.