Patroli Dalam Rangka Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kabupaten Grobogan

Cetak

Selasa, 12 Mei 2026 pukul 19.00 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik lokasi Zona Merah menegur 7 PKL yang berjualan di Depan RSUD dr. Raden Soedjati, Depan RSI dan Jalur Lambat Simpang Lima Pirwodadi. Petugas menghimbau untuk segera pindah dari lokasi.