
Senin, 18 Mei 2026 pukul 18.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik lokasi Zona Merah menegur PKL yang berjualan di Depan RSUD dr. Raden Soedjati, dan Zona Merah Alun - alun Purwodadi. Petugas memberikan menghimbau untuk segera pindah dari lokasi