
Selasa, 26 Mei 2026 pukul 10.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan dalam rangka penertiban PKL dan PGOT diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas regu siaga melaksanakan patroli di beberapa titik lokasi Zona Merah menegur 5 PKL yang berjualan di Alun - Alun Purwodadi, petugas menghimbau untuk segera pindah dari lokasi. Di Perempatan Lampu Merah Jl. Gajah Mada situasi steril dari PGOT
