
Senin, 31 Agustus 2026 pukul 18.30 WIb Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Petugas regu siaga melaksanakan patroli menegur beberapa PKL yang berjualan di depan RSUD dan di Zona Merah Alun - Alun. Petugas menghimbau agar segera pindah dari lokasi.
