
Senin, 20 Juni 2022 pukul 07:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan pemberian surat peringatan kepada pedagang yang berjualan di bahu jalan kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima
Petugas melaksanakan patroli rutin pagi, menegur para PKL liar yang masih membandel berjualan di bahu jalan agar segera pindah dari lokasi tersebut
