
Minggu, 03 Juli 2022 pukul 10:00 WIB sesuai dengan . Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima

Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patrol penertiban penertiban PKL di Jl.R.Suprapto yang masih berjualan melebihi batas waktu yang telah ditentukan di lokasi Care Free Day petugas menghimbau agar para PKL segera mengemasi barang dagangan dan meninggalkan lokasi
