
Senin, 04 Juli 2022 pukul 09:00 WIB sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima

Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban pedagang kaki lima di Sepanjang Jl.Siswomiharjo dan Sepanjang Jl.Piere Tendean petugas melaksanakan patroli Di Sepanjang Jl.Siswomiharjo dan Jl.Piere Tendean menegur para PKL yang ada disepanjang trotoar untuk segera memindahkan barang dagaganya dan petugas juga menghimbau agar para pedagang yg berjualan agar tidak mendirikan bangunan secara permanen