
Senin, 31 Oktober 2022 mulai pukul 09.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli penertiban pedagang kaki lima di Jln.Banyuono l kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
Petugas melaksanakan patroli di jln.Banyuono dan petugas menegur pedagang liar yang masih menggelar dagangan di kawasan zona merah agar segera berpindah dari lokasi tersebut
