
Minggu, 27 November 2022 pukul 09.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patrol penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima petugas menegur pedagang yang masih menggelar dagangan di kawasan zona merah agar segera berpindah dari lokasi tersebut
