Patroli Penertiban Pedagang Kaki Lima

Cetak

Minggu, 26 Februari 2023 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli malam menegur PKL  yang berjualan di zona merah Alun - Alun untuk segera pindah dari lokasi