
Senin, 10 April 2023 pukul 09.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum. Petugas mengamankan PGOT (Badut) yang sedang beroperasi mengamen di Lampu Merah Putat. Petugas membawa PGOT tersebut ke kantor Satpol PP dan kemudian dilakukan pembinaan langsung oleh Bp. Soegijono selaku (Kasi Opsdal) agar mendapat rasa jera dan tidak mengulangi lagi mengamen di lokasi lampu merah
