
Senin, 03 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban Pedagang Kaki Lima dan PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Ketertiban umum. Petugas melaksanakan patroli siang menegur pengamen yang sedang mengamen di area Persimpangan Lampu Merah Putat, Petugas meminta agar segera pindah dari lokasi