
Minggu, 13 Oktober 2024 pukul 10:00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli menegur para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Jl. R. Suprapto agar segera mengemasi barang dagangannya, dikarenakan sudah melewati batas jam operasional event Car free Day