Patroli Dalam Rangka Penertiban Pedagang Kaki Lima Di Wilayah Kabupaten Grobogan

Cetak

Minggu, 13 Oktober 2024 pukul 10:00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli  menegur para pedagang kaki lima yang berjualan di sepanjang Jl. R. Suprapto agar segera mengemasi barang dagangannya, dikarenakan sudah melewati batas jam operasional event Car free Day