
Minggu, 13 Oktober 2024 pukul 19:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegitan patroli dalam rangka penetiban PGOT di Wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Segitiga Emas dan Alun-Alun Purwodadi kegiatan in sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli di sekitar alun-alun purwodadi beberapa pkl yang kami jumpai kami menghimbauan agar segera bergeser dan tidak kembali berjualan di daerah terlarang tersebut