
Senin, 28 Oktober 2024 Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah kabupaten Grobogan khusunya di zona merah di Alun- alun purwodadi kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbub no 62 tahun 2017 Tentang lokasi tempat usaha pedagang kaki lima