
Rabu, 09 April 2025 pukul 09.05 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Perempatan Lampu Merah Jl. R.Suprapto Dan Perempatan Lampu Merah Jl. Gajah Mada kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin dengan sasaran Perempatan Lampu Merah dari beberapa lokasi yang kita lewati tidak di temui ada PGOT yang sedang beraksifitas
