
Kamis, 08 Mei 2025 pukul 04.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di Wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Eks Pasar Pagi Jl. Banyuono kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan penertiban PKL di Eks pasar pagi Jl. Banyuono. PKL yang berjualan di lokasi tersebut kami berikan himbauan untuk tidak berjualan di area zona merah eks Pasar pagi Jl. bsnyuono
