
Senin, 15 September 2025 pukul 19.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait melakukan kegiatan Penegakan Perda Penutupan Karaoke Ilegal di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Kegiatan penegakan perda ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi di tanggal 8 September 2025. Satpol PP Kabupaten Grobogan mendatangi lokasi karaoke ilegal untuk memberikan surat pernyataan kesanggupan kepada yang bersangkutan. Namun, Karaoke yang berada dl lokasi desa kuwaron pada saat dilakukan operasi dalam keadaan tutup dan tidak ditemukan adanya aktifitas.
