Gatot Subroto 6 Purwodadi. 58111 (0292) 421040 satpolpp@grobogan.go.id

Kegiatan Penegakan Perda Penutupan Karaoke Ilegal di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan

Senin, 15 September 2025 pukul 19.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja bersama instansi terkait melakukan kegiatan Penegakan Perda Penutupan Karaoke Ilegal di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan

Perda Kabupaten Grobogan No.4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.  Kegiatan penegakan perda  ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi di tanggal 8 September 2025.  Satpol PP Kabupaten Grobogan mendatangi lokasi karaoke ilegal untuk memberikan surat pernyataan kesanggupan kepada yang bersangkutan. Namun, Karaoke yang berada dl lokasi desa kuwaron pada saat dilakukan operasi dalam keadaan tutup dan tidak ditemukan adanya aktifitas.

WBS Grobogan

Pemadaman Kebakaran

Patroli Penertiban PKL

Patroli Penertiban PGOT

Renstra OPD

Search