Forum Fasilitasi Penegakan Perda diselenggarakan oleh Satpol PP Grobogan hari ini, Kamis (9/10). Dalam forum ini, Satpol PP yang diwakili oleh Plt. Kabid Gakda bapak Bangkit Setyo P., S.H memaparkan tentang kegiatan pemberian Surat Peringatan kepada pengelola Karaoke liar untuk segera mengosongkan tempat dan kegiatan di sepanjang jalan Gubug-Salatiga, Desa Kuwaron, Kec. Gubug.
Adanya forum ini sebagai laporan hasil dari lapangan yang sudah dilaksanakan oleh Satpol PP Kabupaten Grobogan terhadap penegakan Peraturan Bupati Grobogan No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan No. 12 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Karaoke
Forum ini dihadiri oleh Kepolisian Resor Grobogan, Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Staf Kecamatan Gubug, Badan Pengelola Pendapatan dan Aset Daerah, Bagian Hukum Setda dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Grobogan.
Satpol PP meminta kerjasama dari seluruh pihak dan OPD terkait penanganan Karaoke ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Grobogan agar tidak semakin banyak dan membuat resah masyarakat.