
Kamis, 08 Januari 2026 pukul 08.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangaka Penertiban Reklame diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Melaksanakan kegiatan penyelenggaraan penertiban reklame di wilayah kabupaten grobogan khusunya dalam wilayah kota kabupaten grobogan bersama Bapak Kasatpol Pp Kab. Grobogan, Kadin DLH dan Kadin DPMPTSP.
