
Minggu, 08 Maret 2026 pukul 10.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan.
Petugas regu siaga melaksanakan patroli di beberapa titik kawasan zona merah. Petugas menegur 1 PKL penjaja tape singkong yang sedang berjualan untuk segera pindah dari tempat tersebut. Kemudian petugas melanjutkan patroli di jl R Suprapto dan menghimbau kepada 3 jasa penukaran uang baru yang menggunakan mobil untuk tidak melakukan transaksi di area zona merah. petugas melaksanakan patroli diperempatan Lampu Merah Polres dan perempatan Lampu Merah Kominfo tidak menemukan aktivitas PGOT
