
Selasa, 28 April 2026 pukul 15.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan Patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli di beberapa titik kawasan zona merah. Petugas menegur 3 PKL yang masih berjualan di kawasan zona merah untuk pindah dari tempat tersebut. Petugas melaksanakan patroli diperempatan Lampu Merah Polres petugas menemukan 1 orang Pengamen kemudian petugas menghimbau untuk pergi dari lokasi tersebut
