
Senin, 27 April 2026 pukul 07.15 Wib Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli dibeberapa titik lokasi Zona merah yang sering di jadikan aktifitas berjualan pkl di lokasi area kota purwodadi dan ada beberapa PKL yang masih melanggar peraturan dan tindakan petugas menghimbau kepada semua para PKL agar segera meninggalkan tempat tersebut di karanakan tempat tersebut adalah zona merah.
