
Senin, 31 Oktober 2022 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan patroli penertiban pedagang kaki lima di Wilayah kabupaten Grobogan sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima
Petugas menegur PKL yang berjualan di depan masjid alun2 Purwodadi untuk segera pindah dari lokasi yang tidak di peruntukan berjualan
