
Kamis, 16 Februari 2023 pukul 07.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patrol penertiban PKL dan PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli dikawasan Perempatan Diskominfo terpantau steril dari aktifitas Pengamen maupun PGOT, kemudian Petugas melanjutkan patroli di Depan RS Yakkum menegur PKL yang sedang mangkal dilokasi tersebut untuk segera meninggalkan tempat
