
Senin, 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di
daerah Alun-Alun Purwodadi, kegiatan ini sesuai dengan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas melaksanakan patroli di zona merah Alun - Alun Purwodadi menegur PKL agar segera pindah dari lokasi
