
Senin, 29 Januari 2024 pukul 20.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan Patroli penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan kegiatan in sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Petugas melaksanakan giat patroli rutin di sepanjang jalan depan masjid baitul makmur alun alun purwodadi dan Segitiga Emas. petugas menjumpai dan menghimbau ke beberapa PKL liar yang masih beraktivitas. tindakan petugas menegur ke beberapa PKL liar untuk segera memindahkan dagangan nya karena area tersebut termasuk zona merah/zona larangan untuk berdagang,ataupun sejenisnya.
