
Selasa, 02 Juni 2024 pukul 20.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima dan PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Alun Alun Purwodadi dan Lampu Merah Infokom kegatan in sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbup Grobogan No. 62 Tahun 2017 tentang Lokasi Tempat Usaha Pedagang Kaki Lima. Petugas menegur pedagang yang berjualan di sekitar zona merah Alun - Alun Purwodadi untuk segera pindah dari lokasi tersebut. Petugas melaksanakan patroli rutin di beberapa titik Lampu Merah dyang sering di jadikan sasaran tempat untuk mengamen ataupun sejenisnya. Pada saat petugas tiba di lokasi tersebut tidak menemukan adanya aktivitas,situasi steril dari PGOT dan Anak Jalanan.
