
Kamis, 04 Juli 2024 pukul 19.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli penertiban pedagang kaki lima dan PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Zona Merah Alun - Alun Purwodadi, Lampu Merah Jl. R. Suprapto dan Lampu Merah Jl. Gajah Mada kegiatan ini sesuai dengan Perda

Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli malam menegur pedagang yang berjualan di sekitar zona merah Alun - Alun Purwodadi untuk segera pindah dari lokasi tersebut. Di area Lampu Merah Jl. Gajah Mada petugas mendapati Dua pengamen yang sedang mengamen. Guntur Setiawan (L/22) Warga Candisari Semarang dan Antika (P/18) warga Cibatu Purwakarta. Yang bersangkutan mengaku baru pertama kali mengamen di area kota Purwodadi. Petugas memberikan teguran lisan agar tidak mengamen di sekitar Lampu Merah karena mengganggu dan sangat berbahaya untuk keselamatan.
