
Selasa, 14 April 2026 pukul 13.30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertuban pedagang kaki lima diwilayah Kabupaten Grobogan kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Petugas regu siaga melaksanakan patroli menegur 6 PKL yang berjualan di kawasan Zona Merah. Perugas menghimbau agar segera pindah dari lokasi.
