
Rabu, 15 April 2026 pukul 17.00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban ODGJ di Wilayah Kabupaten Groboagan kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Petugas bersama Dinkes dan Bhabinkamtibmas menindaklanjuti adanya laporan aduan ODGJ yang meresahkan warga. Kemudian petugas menindak lanjuti laporan tersebut dan mengefakuasi adanya OGDJ yang meresahkan warga kemudian di bawa ke RSUD untuk penanganan lebih lanjut
