
Kamis, 10 Oktober 2024 pukul 19:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di Wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Indomart ( Terang ) Jl.R Soeprapto dan Alun-Alun Purwodadi kegiatan ini sesuia dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Menindaklanjuti aduan dari pegawai indomart (terang) bahwa ada pengemis di depan pintu indomart sangat mengganggu dan meresahkan, petugas memberi himbauan dan menegur pengemis tersebut supaya tidak lagi meminta-minta di depan pintu indomart, di lanjutkan patroli di sekitar alun-alun purwodadi beberapa pkl yang kami jumpai kami menghimbauan agar segera bergeser dan tidak kembali berjualan di daerah terlarang tersebut
