
Selasa, 15 Oktober 2024 pukul 11:00 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan patroli dalam rangka penertiban PGOT di wilayah Kabupaten Grobogan khususnya di Lampu Merah Polres ( Jl.Gajah Mada ) dan Lampu Merah Infokom ( R.Soeprapto ) kegiatan ini sesuai dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Petugas melaksanakan patroli rutin di lampu merah kota purwodadi di lampu merah Polres tidak di temukan pgot yang mengamen ataupun meminta-minta. Dilanjutkan patroli di perempatan infokom ada pengamen atau badut yang mengamen di perempatan infokom stelah mengetahui petugas datang pengamen tersebut langsung pergi meninggalkan tempat.
