
Kamis, 31 Oktober 2024 pukul 19:30 WIB Satuan Polisi Pamong Praja melakukan kegiatan dalam rangka penertiban pedagang kaki lima di wilayah Kabupaten Grobogan khusunya di Alun- Alun Purwodadi dan Perempatan Infokom kegiatan ini sesuai dengan
Perda Kabupaten Grobogan No.16 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dan Perbub no 62 tahun 2017 Tentang lokasi tempat usaha pedagang kaki lima. Petugas melaksanakan patroli dan himbauan terhadap PKL yang melanggar di wilayah Kota Purwodadi dan di lanjutkan patroli di perempatan lampu merah Kota Purwodadi
